Sukses

Sujud Syukur La Nyalla di Ruang Sidang Usai Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan La Nyalla tak terbukti bersalah korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti langsung sujud syukur di ruang sidang usai mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

La Nyalla dinyatakan tak terbukti bersalah dan dibebaskan dari hukuman oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dari Pemerintah Provinsi Jatim.

La Nyalla yang berkemeja batik cokelat langsung beranjak dari kursinya usai mendengar vonis hakim. Dia segera sujud menghadap meja tim pengacaranya. La Nyalla kemudian keluar lewat pintu samping dengan pengawalan ketat.

Ekspresi gembira juga ditunjukan pendukung La Nyalla yang hadir di ruang sidang. Mereka meneriakkan takbir mendengar vonis hakim.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!" teriak pendukung La Nyalla.

Para pendukung La Nyalla juga saling bersalaman. Bahkan tak sedikit di antara mereka yang saling berpelukan atas putusan hakim ini.

‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan La Nyalla tak terbukti bersalah korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur. Majelis hakim juga menyatakan bekas Ketum PSSI itu bebas dari hukuman sebagaimana didakwa Jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman dan Anwar.

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.

Vonis ini tentu sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut La Nyalla dengan pidana penjara 6 tahun penjara. Tak cuma itu, eks Ketua PSSI itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.