Rekomendasi Pansus Hak Angket Bank Century DPR-RI agar pemerintah bersama Bank Indonesia menyelesaikan permasalahan nasabah PT Antaboga Delta Securities, ditanggapi pemerintah dengan menawarkan dua opsi.
Opsi pertama, menurut Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/3) adalah pengembalian dana nasabah dengan menggunakan sumber keuangan negara dalam hal ini APBN namun dengan persetujuan DPR-RI. Opsi kedua adalah menunggu pengembalian aset pemilik Bank Century yang saat ini sudah diblokir di 12 negara dan menunggu keputusan pengadilan yang menyatakan uang berjumlah sekitar Rp3 triliun itu dapat disita oleh negara.
Menkopolhukam menegaskan pemerintah dalam responnya bermaksud menghargai dan menghormati keputusan pansus Hak Angket Bank Century. Ia membantah adanya anggapan pemerintah lamban merespon surat DPR yang diterima oleh Presiden pada 8 Maret 2010 itu. Presiden lanjut Menkopolhukam, langsung mendisposisi surat itu kepada Menteri Sekretaris Negara. Namun karena Presiden dan sebagian menteri terkait berada di Australia sampai 12 Maret 2010, maka baru sepekan berikutnya menteri-menteri yang ditunjuk memberi respon dapat melakukan pembahasan.
Presiden telah menunjuk Menkopolhukam untuk berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna berkoordinasi dalam penanganan kasus Bank Century. Sedangkan rekomendasi DPR untuk bersama pemerintah segera membentuk dan merevisi berbagai UU berkaitan dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal, Djoko mengatakan, pemerintah menyambut baik rekomendasi tersebut.
Jaksa Agung telah membentuk tim lintas departemen yang telah memblokir rekening milik Robert Tantular, Rafat Ali Rivzi dan Hesham Al Warraq yang kini buron, di 12 negara. Perihal rekomendasi DPR tentang pembentukan tim pengawas oleh DPR yang bertugas mengawasi proses penelusuran aliran dana dan pemulihan aset, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pembentukan tim ini kepada DPR. (ARI)
Opsi pertama, menurut Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/3) adalah pengembalian dana nasabah dengan menggunakan sumber keuangan negara dalam hal ini APBN namun dengan persetujuan DPR-RI. Opsi kedua adalah menunggu pengembalian aset pemilik Bank Century yang saat ini sudah diblokir di 12 negara dan menunggu keputusan pengadilan yang menyatakan uang berjumlah sekitar Rp3 triliun itu dapat disita oleh negara.
Menkopolhukam menegaskan pemerintah dalam responnya bermaksud menghargai dan menghormati keputusan pansus Hak Angket Bank Century. Ia membantah adanya anggapan pemerintah lamban merespon surat DPR yang diterima oleh Presiden pada 8 Maret 2010 itu. Presiden lanjut Menkopolhukam, langsung mendisposisi surat itu kepada Menteri Sekretaris Negara. Namun karena Presiden dan sebagian menteri terkait berada di Australia sampai 12 Maret 2010, maka baru sepekan berikutnya menteri-menteri yang ditunjuk memberi respon dapat melakukan pembahasan.
Presiden telah menunjuk Menkopolhukam untuk berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna berkoordinasi dalam penanganan kasus Bank Century. Sedangkan rekomendasi DPR untuk bersama pemerintah segera membentuk dan merevisi berbagai UU berkaitan dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal, Djoko mengatakan, pemerintah menyambut baik rekomendasi tersebut.
Jaksa Agung telah membentuk tim lintas departemen yang telah memblokir rekening milik Robert Tantular, Rafat Ali Rivzi dan Hesham Al Warraq yang kini buron, di 12 negara. Perihal rekomendasi DPR tentang pembentukan tim pengawas oleh DPR yang bertugas mengawasi proses penelusuran aliran dana dan pemulihan aset, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pembentukan tim ini kepada DPR. (ARI)