Sukses

Usai Diperiksa KPK, Bupati Banyuasin Diterbangkan ke Palembang

Perkara Yan Anton telah lengkap atau P21, berkas-berkas Yan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan langsung diterbangkan ke Palembang usai diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Rabu pagi tadi. Yan Anton digiring ke mobil tahanan untuk diterbangkan ke Palembang siang ini.

Perkara Yan Anton telah lengkap atau P21, berkas-berkas Yan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

"Hari ini rencana pelimpahan tahap dua. Begitu informasinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Tak hanya mengirim Yan Anton ke Palembang, KPK juga mengirimkan segala berkas yang terkait dengan kasus suap Yan Anton. Febri mengatakan, berkas perkara Yan Anton sedang proses pelimpahan pada siang ini ke PN Tipikor Palembang agar bisa secepatnya disidang.

Yan Anton ditangkap saat menggelar doa keselamatan untuk ibadah haji. Usai ditangkap tangan, KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus suap ini terungkap untuk melicinkan sebuah proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.

Yan Anton meminta imbalan  Rp 1 miliar agar Zulfikar menang tender proyek. Yan Anton tak sendiri, ia bekerja sama dengan sejumlah bawahannya seperti Rustami, Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.

Â