Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Diduga, rencana makar dilakukan dengan memanfaatkan massa demo 2 Desember di Silang Monas, Jakarta Pusat.
Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irfianda Abidin terkait dugaan makar. Irfianda merupakan salah satu koordinator massa aksi 212 dari Sumatera Barat. Namun hanya tim penasihat hukum yang memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini saudara Irfianda belum bisa datang karena ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi ke pihak polisi," ujar penasihat hukum Irfianda, Kapitra Ampera di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2016).
Advertisement
Kapitra mengungkapkan, kliennya belum mengetahui akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka siapa. Karena itu, ia mengutus penasihat hukumnya untuk konfirmasi ke penyidik.
"Dan kebetulan karena beliau juga ada di Sumatera Barat. Biar konkret dulu, sehingga informasi hukumnya bisa dipahami oleh Irfianda sebagai saksi yang dipanggil," sambung dia.
Namun Kapitra yang merupakan salah satu tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ini tak mengungkapkan apakah kliennya memiliki kedekatan dengan para tersangka makar.
Kedatangannya saat ini guna memastikan pemeriksaan kliennya untuk tersangka siapa.
"Itu dia, kami minta kejelasan. Karena saksi kan orang yang mengetahui, melihat, dan mendengar langsung saat peristiwa tindak pidana," kata Kapitra.
Kapitra menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif jika pemanggilannya sebagai saksi jelas. Namun saat ini, Irfianda belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini belum hadir, kita mewakili dulu dan bertanya kepada penyidik, dia saksi untuk siapa, dan keterkaitan pengetahuan dia apa," pungkas dia.
Sebelumnya, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.