Sukses

WNI Asal Medan Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron D Ambary, membenarkan infromasi mengenai WNI yang lolos dari hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Serdang, Medan Utara, Sumatra Utara, Muhammad Taufik Hidayat (35), lolos dari hukuman mati di Malaysia. Hakim Pengadilan Tinggi Alor Star Kedah Malaysia, Arif Abu Bakar Bina Katar, Rabu, meloloskan hukuman mati kepada WNI tersebut.

Menurut informasi pada 15 Agustus 2014 pukul 14.30 waktu setempat di unit pemeriksaan penumpang pejalan kaki Kompleks Imigrasi Bukit Kayu Hitam Kubang Pasu Kedah ditemukan sabu-sabu 2.081,8 gram.

Hakim Arif Abu Bakar Bina Katar meloloskan vonis mati Taufik karena kesaksiannya di pengadilan bisa diterima. Setelah lolos dari hukuman mati Taufik ditahan oleh imigrasi untuk proses dokumentasi.

Dalam kesaksian tertulis yang beredar di wartawan Taufik mengatakan sebelum kejadian, pihaknya hanya seorang penjaja mi goreng. Taufik mengatakan sekitar Juli 2014 kawannya yang bernama Iwan menghubungi dirinya dan menawari pekerjaan.

Iwan memberitahukan pekerjaan tersebut memerlukan kehadiran Taufik ke Thailand untuk memperoleh sampel baju dan sepatu. Iwan pernah cerita kepada Taufik kalau dirinya mempunyai usaha baju secara online.

"Saya menerima tawaran kerja tersebut. Iwan menyuruh saya ke Bangkok untuk mendapatkan baju kanak-kanak dan sepatu wanita dengan menjumpai temannya bernama Dedi. Saya juga disuruh mencari sampel baju di Thailand di beberapa tempat di Thailand. Iwan memberitahu akan mengirim gambar-gambar melalui handphone," kata dia.

Sebelum ke Bangkok Iwan telah memperkenalkan Taufik kepada kawannya April Naldi untuk menguruskan semua persediaan sehubungan pekerjaan tersebut.

April memberikan satu lembar kartu ATM kepada Taufik untuk uang belanja selama perjalanan.

"Saya ke Bangkok 3 Agustus 2014. Setelah di Bangkok saya menginap di sebuah hotel yang saya lupa namanya. Pada 4 Agustus, Iwan menghubungi saya dan bilang kalau kawannya bernama Dedi akan datang menyerahkan baju kanak-kanak sepatu-sepatu wanita baru ke saya," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Taufik melanjutkan Dedi kemudian datang dan menyerahkan sebuah tas dan mengatakan tas tersebut berisikan baju kanak-kanak serta sepatu wanita kepunyaan Iwan kepada dirinya.

"Saya membuka tas tersebut hanya tampak baju kanak-kanak dan sepatu wanita seperti disampaikan Iwan. Saya yakin tas tersebut tidak ada masalah. Setelah itu saya mengambil tas tersebut," beber dia.

Setelah menerima tas, Taufik diminta Iwan untuk pergi ke Hat Yai untuk mencari pakaian yang murah.

"Saya naik bus dari Bangkok ke Hat Yai. Tas yang saya bawa dari Indonesia telah ditinggalkan di Bangkok karena saya akan balik ke Bangkok untuk naik kapal terbang balik ke Indonesia pada 20 Agustus 2014," ungkap dia.

Setelah tiba di Hat Yai, ujar dia, dia sudah menyampaikan kepada Iwan kalau dirinya akan pergi ke Kuala Lumpur menengok adiknya dan akan kembali ke Thailand setelah itu.

Kemudian dirinya membeli tiket bus di Hat Yai untuk bertolak ke Kuala Lumpur.

"Setelah tiba di Imigrasi Bukit Kayu pada 5 Agustus 2014, saya turun dari bus dan pergi ke loket Imigrasi. Setelah itu saya membawa tas dan meletakkan tas untuk diperiksa. Kemudian dua pegawai ingin memeriksa tas. Saya sampaikan itu tas teman saya," jelas dia.

Setelah pemeriksaan tersebut dirinya diberitahu kalau dirinya ditahan dan dibawa ke kamar oleh dua orang. Petugas mengatakan dirinya ditahan karena ada barang mencurigakan.

"Pegawai yang membongkar tas saya mengatakan ada sabu-sabu di dalam tas. Saya terkejut dan saya berkali-kali memberitahu bahwa saya tidak tahu kalau ada sabu-sabu. Saya sampaikan ada nomor hape Iwan di hape yang dibawa petugas tetapi mereka tidak menghiraukan," tutur dia.

Taufik mengatakan keterangan tertulis yang disampaikan kepada petugas pengadilan tersebut adalah benar sepanjang pengetahuan dan kepercayaan dirinya. Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron D Ambary, membenarkan infromasi mengenai WNI yang lolos dari hukuman mati pada sidang Pengadilan Pertama di Alor Star Kedah.