Liputan6.com, Tangerang - Setelah mendapatkan bukti baru, Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap adik kandung artis sekaligus presenter Fadli dan Fadlan, Farah Dibba (35). Rekontruksi tersebut akan dilakukan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang pada Kamis (29/12/2016).
Rekonstruksi direncanakan digelar di rumah pelaku Rachmat Sesano (21), di Komplek Paninggilan Permai Blok S 19 RT 05/04 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
"Rencananya jam 13.00 WIB, ini untuk memperjelas kronologis peristiwa tersebut," tutur Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, di Mapolrestro Tangerang.
Advertisement
Sementara terkait tes kejiwaan pelaku, Harry mengatakan hasilnya dipekirakan akan keluar pada hari Jumat 30 Desember setelah rekontruksi berlangsung.
Korban Hadir
Kuasa Hukum korban Farah Dibba, Hendry Indraguna memastikan kliennya akan menghadiri rekonstruksi penganiayaan yang terjadi dua pekan lalu. "Dia sudah kuat kok. Memang mau tidak mau harus hadir saat rekonstruksi, untuk memperjelas," kata dia.
Kini, Farah Dibba sudah pulang dari rumah sakit tempatnya dirawat pascapenganiayaan yang menimpanya. "Keadaannya sudah membaik, makanya sudah bisa pulang," ujar Hendry.
Namun mata Farah masih tidak bisa melihat karena salah satu sarafnya terganggu. Selain itu, psikologisnya juga masih shock.
"Dia masih trauma, kalau mau keluar selalu minta ditemani. Mendengar suara geratan handphone saja dia masih takut," ungkap dia.
Pihaknya pun berharap pelaku dapat dihukum sesuai perbuatannya. Keluarga korban menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada polisi.
Bukti Baru
Polisi ungkap bukti baru dalam kasus penganiayaan yang dialami adik artis sekaligus presenter Fadli dan Fadlan, Farah Dibba (35). Ditemukan senjata tajam di bawah kasur di kamar pelaku Rachmat Sesario (21) yang diduga untuk membunuh korban.
Dari hasil olah TKP, senjata tajam seperti golok ditemukan di bawah kasur kamar pelaku di Komplek Paninggilan Permai Blok S 19 RT 05/04 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, dua bilah senjata tajam jenis golok seperti sudah disiapkan pelaku.
"Ternyata senjata tajam itu sudah disiapkan pelaku. Dia ada niat membunuhnya," kata Harry.
Sebelumnya, pelaku membujuk rayu korban agar datang untuk melihat-lihat rumahnya dengan alasan akan dijual. Setelah korban datang, pelaku langsung menyuruhnya ke lantai dua untuk melihat langit-langit yang retak.
"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku sempat mengambil golok itu dan menyembunyikannya di bawah kasur," kata Harry.
Selain itu, pelaku juga berniat untuk memperkosa korban. Hal itu dilihat dari tindakan pelaku yang menyetrum dan membekap korban dengan bantal. "Ini upaya untuk melemahkan korban, ada indikasi untuk memperkosanya. Namun masih didalami," ungkap Harry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayan, Pasal 245 jo Pasal 53 tentang percobaan perkosaan dan Pasal 365 tentang pemerasan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun.
Advertisement