Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mendapat informasi detail terkait tersangka baru ini. Namun, dia memastikan, nanti sore akan ada jumpa pers terkait pengembangan kasus yang ditangani KPK.
Baca Juga
"Saya belum dapat informasi lengkap. Tapi sore ini jam lima ada konpers," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2016).
Advertisement
Dari informasi dihimpun, tersangka baru kasus dugaan suap ijon proyek di Disdikpora Kebumen ini berinisial AP. Dia disebut-sebut pejabat di Pemkab Kebumen. Selain AP, KPK juga menetapkan tersangka baru lain dari pihak swasta dalam kasus ini.
AP menjadi pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu 15 Oktober 2016. Selain AP, ada lima orang lainnya yang ditangkap Tim ‎Satgas.
Mereka yang turut ditangkap yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen, yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo melalui Salim. Dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Yudhy dan Sigit selaku penerima suap, oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Hartoyo sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.
Â