Sukses

Segmen 1: Memburu Pembunuh Pulomas hingga Vonis untuk Sanusi

Penyidik Metro Jaya mendalami keterangan para tersangka pembunuhan di Pulomas. Sementara M Sanusi dijatuhi hukum tujuh tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami keterangan para tersangka perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur. Polisi berusaha mengungkap latar belakang penyekapan di kamar mandi.

Sementara itu, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa Muhammad Sanusi dalam perkara suap kasus reklamasi Teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 7 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara.

 

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.