Sukses

Jadi Tersangka, Sekda Kebumen Dijerat KPK dengan Pasal Suap

KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek Disdikpora Kabupaten Kebumen.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Dia ditetapkan tersangka bersama dari pihak swasta, Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu AP, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, dan BSA dari swasta. Ini pengembangan penyidikan yang sudah kita lakukan dari kasus sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Adi diduga menerima suap bersama-sama PNS pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen, Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto. Sigit dan Yudi sebelumnya sudah ditetapkan lebih dulu oleh KPK sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.

"Diduga menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora Kebumen," ucapnya.

Atas perbuatannya, Adi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basikun selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oleh KPK, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Adi ditahan di Rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan Basikun ditahan di Rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Pusat.

Adapun, Adi menjadi salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu 15 Oktober 2016 lalu. Namun, Adi sempat dipulangkan dan berstatus saksi. Selain AP, ada lima orang lain yang diamankan oleh KPK.

Mereka yang turut diamankan itu, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Adi masih berstatus saksi.

Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.