Sukses

Tetapkan Sekda Sebagai Tersangka, KPK Kini Bidik Bupati Kebumen

Indikasi itu terlihat dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik‎ KPK di Kebumen pada Rabu 21 Desember lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua orang sebagai tersangka baru kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Keduanya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan pihak swasta, Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.

Meski begitu, KPK tak berhenti pada penetapan kedua tersangka baru itu. KPK akan terus mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lain, tak terkecuali Bupati Kebumen‎ M Yahya Fuad.

"‎Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan, dua tersangka ini bukan tersangka terakhir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/12/2016).‎

Dia mengatakan, pihaknya memang menduga ada keterlibatan pihak lain dari penyelenggara negara. Baik dari pihak yang levelnya di bawah Sekda maupun yang di atas Sekda, dalam hal ini Bupati Kebumen.

"Kita akan dalami lebih lanjut apakah ada pihak-pihak lain yang levelnya setara, lebih rendah pangkatnya atau lebih tinggi pangkatnya yang terlibat dalam kasus ini. Kasusnya ini sangat mungkin bisa dikembangkan lebih lanjut," ‎ujar dia.

Apalagi, indikasi itu terlihat dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik‎ KPK di Kebumen pada Rabu 21 Desember lalu. Yakni di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan di rumah pribadi Bupati Kebumen. Termasuk di kantor sekaligus rumah seorang saksi dari pengusaha bernama Ayub.

Penggeledahan itu dilakukan, karena diduga ada informasi, data, maupun dokumen lain yang bisa dijadikan alat bukti keterlibatan pihak lain.‎ Apalagi, dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan ponsel. Termasuk memeriksa 21 saksi.

"Penyidik melakukan penggeledahan tentu karena menduga pada lokasi-lokasi tersebut memang terdapat informasi atau dokumen atau bukti-bukti yang dbutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar dia.

"Bahwa ada pengembangan ke pihak-pihak lain itu sangat memungkinkan, tapi tergantung dari bukti yang kami miliki dan dapatkan. Di KUHAP, diatur bahwa penetapan tersangka itu harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Febri.

Anggaran Ijon Proyek

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Sekda Kebumen Adi Pandoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Disdikpora Pemerintah Kabupaten Kebumen. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk dari pihak swasta.

Adi diduga menerima suap dari Basikun terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran ijon proyek di Disdikpora dalam APBD-P 2016.

Atas perbuatannya, Adi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara‎ Basikun selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oleh KPK, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama. ‎Adi ditahan di Rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan Basikun ditahan di Rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Pusat.

‎Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiganya, yakni PNS pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen Sigit Widodo, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.