Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji rencana merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Hal ini diwacanakan, karena banyak Ormas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Putri Presiden Pertama RI Sukarno, Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri mengatakan, ormas yang tidak bisa menjaga toleransi bisa dibubarkan. Menurut dia, semua pihak akan setuju.
"Saya kira harus demikian, semua juga akan mengharapkan yang sudah keterlaluan itu (ormas), perlu dibubarkan saja," ucap Sukmawati usai menghadiri diskusi di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2016.
Advertisement
Dia merasa yakin, pemerintah telah serius mengkaji untuk membubarkan ormas tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan sikap intoleran.
Dia pun merasa geram dengan ulah ormas tersebut karena meresahkan banyak masyarakat.
"Ya mungkin (pemerintah) sedang kumpulkan bukti-bukti untuk lebih mantap lagi membubarkan ormas-ormas tersebut. Keadaannya sangat meresahkan sekali," tandas Sukmawati.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menjelaskan, revisi UU Ormas dilakukan untuk mempermudah pemberian sanksi kepada ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Dengan begitu, lanjut dia, potensi kekisruhan, kericuhan ataupun kegaduhan yang ditimbulkan ormas anti-Pancasila tersebut bisa diantisipasi.