Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan menindak tegas para penyebar berita bohong melalui media sosial. Hal ini bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah tapi untuk menjaga agar masyarakat tidak resah.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Indonesia punya dasar hukum untuk menindak para penyebar berita bohong. Mereka bisa saja dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Ada di sana syarat-syarat bagaimana medsos itu memberikan keleluasaan bagi siapapun yang menggunakannya. Tetapi tatkala penggunaan itu nyata-nyata sudah menjurus kepada tadi, kepada provokasi, propaganda, penyesatan, pengelabuan, kebohongan, melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain, itu akan kita tindak," jelas Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Advertisement
Peringatan yang diberikan pemerintah ini tidak bisa dilihat sebelah mata. Ketegasan dalam menindak para penyebar berita bohong tetap akan dilakukan. Tapi ini bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah.
"Ini bukan tindakan sewenang-wenang, tapi keras seperti ini, tegas seperti ini, demi kemaslahatan kita bersama," imbuh dia.
Masyarakat ingin situasi lebih tenang, tentram, dan damai dalam menjalani kegiatan sehari-hari, sehingga proses pembangunan terus berkembang.
"Masyarakat lebih tenang, lebih tentram, lebih damai, sehingga kita dapat melakukan satu pembangunan yang berkesinambungan, yang bermanfaat untuk banyak orang," pungkas Wiranto.