Sukses

Kapolri: Perkara Dugaan Penistaan Agama Habib Rizieq Diproses

Terkait laporan itu, Habib Rizieq Shihab menyebut laporan itu salah alamat.

Liputan6.com, Bangkalan - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab masih tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

"Perkembangannya, sampai sekarang masih lidik," kata Tito usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Bangkalan, Kamis 29 Desember 2016.

Menurut Tito, penyelidikan itu menegaskan, kasus yang dilaporkan oleh Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) tetap akan diproses sesuai aturan yang ada.

"Kasusnya tetap kita proses seperti yang lain," ujar Tito Karnavian.

Ketua Umum PP PMKRI Angelius Wake Kako mengatakan, pelaporan dilakukan terkait isi ceramah Rizieq Shihab di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 dianggap menistakan agama. Pernyataan itu pun dianggap melukai hati pemeluk agama tertentu.

"Beliau menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jemaah terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut," ujar Angelius di Mapolda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016.

Rizieq Shihab menyebut, laporan itu salah alamat. Pernyataan ini dilontarkannya dalam konferensi pers menjelang Tabligh Akbar Aksi Bela Islam dan Safari 212 di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 28 Desember 2016.

"Saya pikir tiap warga negara boleh-boleh saja melaporkan mana-mana saja yang dianggap melanggar hukum di negeri ini. Menurut saya, sebagai pribadi yang dilaporkan, saya nilai ini laporan salah alamat," kata dia.

Menurut Rizieq Shihab, yang menjadi pokok persoalan terkait laporan itu adalah dogma masing-masing agama. Sebab, Islam memiliki doktrin ajaran Tuhan tidak beranak, sementara umat Kristen punya doktrin Trinitas. (Musthofa Aldo)

Â