Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan disiplin partai dan prinsip moralitas publik, DPP PDIP memberi sanksi pemecatan seketika kepada Bupati Klaten, Sri Hartini, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sri Hartini merupakan istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo. Keduanya merupakan politikus PDIP.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan apa yang dilakukan Sri Hartini tersebut sangat tidak pantas. PDIP meminta maaf atas penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Advertisement
"Terhitung pukul 12.30 WIB siang ini, yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai. Sanksi pemecatan seketika adalah bukti keseriusan DPP PDIP dalam menegakkan disiplin partai," kata Hasto di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Hasto menjelaskan, saat mendapat kabar Bupati Klaten terkena OTT, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika.
"Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat, sehingga sanksi pemecatan seketika dengan tidak disertai bantuan hukum merupakan keputusan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hasto.
Atas peristiwa ini, PDIP kembali mengingatkan seluruh jajaran kader partai, baik eksekutif maupun legislatif serta jajaran struktural, agar tidak menyalahgunakan jabatan atau melakukan komersialisasi jabatan.
"Apa yang terjadi tersebut menunjukkan kerusakan moralitas dan penyalahgunaan jabatan. Ini menjadi pelajaran penting bagi partai untuk terus menerus berbenah, memperbaiki diri, dan membantu setiap upaya penegakan hukum termasuk mencegah korupsi," ujar Hasto.
Karena itu, DPP PDIP meminta seluruh anggota dan kader partai untuk belajar dari kasus ini dan mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi guna mengembalikan watak kekuasaan untuk rakyat.