Sukses

Jual Kaus Bergambar Palu Arit, Warga Bandung Barat Ditangkap

Hendra memproduksi kaus berlogo palu arit buatannya dengan alat konveksi milik pribadi. Kemudian memperjualbelikannya secara online.

Liputan6.com, Jakarta - Hendra Saputra terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri lantaran menjual kaus bergambar palu arit.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan Hendra ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 23 Desember 2016.

"Tersangka menawarkan pembuatan kaus dan menjualnya melalui media sosial," kata Agung saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Menurut dia, Hendra memproduksi kaus tersebut dengan alat konveksi milik pribadi. Kemudian memperjualbelikannya secara online. Pengakuan Hendra kepada penyidik, puluhan kaus berlogo palu arit terjual.

"Total yang terjual 60 kaus," ucap Agung.

Dari tangan Hendra, penyidik mengamankan barang bukti berupa kaus bergambar palu arit yang sudah dicetak, alat cetak, komputer, dan rekening yang digunakan tersangka untuk transaksi penjualan kaus serta uang tunai berjumlah Rp 4 juta.

"Uang tunai itu keuntungan dia (tersangka) menjual kaus," ujar Agung.

Hendra dinilai melanggar Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara, yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.

Dia juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hendra dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. Pelaku telah menawarkan dan menjual pakaian dengan gambar palu arit melalui sistem media online.