Sukses

Kata Jaksa Agung M Prasetyo soal Vonis Bebas La Nyalla

Prasetyo berpendapat, langkah JPU sudah tepat dengan mengajukan banding.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak bersalah korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo angkat bicara mengani putusan hakim tersebut. Ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih teliti ketika mengkaji apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh La Nyalla.

"Karena divonis bebas tentunya jaksa harus mengkaji kebenaran dan keyakinan atas keterbuktian terdakwa," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Prasetyo berpendapat, langkah JPU sudah tepat dengan mengajukan banding. Ia langkah ini bisa menjerat La Nyalla.

"Dan kita melihat dari lima hakim yang adili perkara itu, dua diantara menyatakan pendapat berbeda. Ini artinya dua hakim itu sependapat dengan JPU bahwa tuntutan jaksa itu terbukti. Dengan terbukti itu harusnya La Nyalla dinyatakan bersalah dan dihukum, makanya ini kita ajukan ke MA," terang Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo enggan mengomentari pertimbangan hakim yang menilai dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.

"Saya sudah sampaikan, kita harus hargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas dia.