Liputan6.com, Jakarta Tiga tahun sudah Hendra Saputra menggeluti usaha jual beli kaus lewat media sosial. Namun, pada 23 Desember 2016, warga Jalan Raya Sindangkerta, Kampung Rancapanggung RT 02 RW 05, Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat itu ditangkap polisi. Penyebabnya, sejak enam bulan lalu, dia mendapat pesanan, memproduksi, dan menjual kaus palu arit.
"Harga satuannya Rp 115.000 dan selama enam bulan dia sudah menjual kaus itu sebanyak 50 buah," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).
Baca Juga
Hendra, kata dia, menerima pesanan kaus palu arit lantaran penghasilannya lebih besar dibandingkan dengan kaus lainnya.
Advertisement
"Untuk sementara motifnya ini ekonomi, untungnya cukup besar. Dia satu bulan bisa menghasilkan Rp 4 juta. Itu khusus kaus PKI saja," Agung menjelaskan.
Akibat perbuatannya, Hendra telah diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sementara enam karyawan saat ini statusnya masih sebagai saksi kunci.
"Yang bersangkutan (Hendra) ada di Polda Metro Jaya karena Bareskrim kondisinya masih menumpang jadi enggak punya tahanan," ujar Agung.
Hendra dinilai melanggar Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara, yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.
Hendra juga dikenai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.