Liputan6.com, Jakarta - Suami Sylviana Murni, Gde Sardjana diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Suami Cawagub DKI Jakarta nomor urut 1 itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional.
Gde mengatakan, kedatangan dirinya ke Mapolda Metro Jaya merupakan bentuk penghormatan dirinya sebagai warga negara kepada aparat penegak hukum. Dalam kasus ini, Gde menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, yakni sejak sekitar pukul 13.00 hingga 19.45 WIB.
"Sudah diperiksa, kita buktikan sebagai warga negara Indonesia yang patuh akan hukum," ujar Gde di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016) malam.
Advertisement
Gde mengaku dirinya mengenal Jamran, salah satu tersangka dugaan makar yang ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu. Keduanya sama-sama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Saya kenal Jamran, di KONI kan sama-sama jadi pengurus," tutur dia.
Gde juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Jamran. Namun Gde membantah, uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan makar yang menjerat Jamran.
"Tidak ada, itu fitnah. Itu kan istrinya dioperasi minta tolong dibantu, ya saya bantu sekadarnya saja. Jadi perkenalan perkawanan saja, (seperti) kalau orang misalnya minta tolong sama teman," jelas dia.
Dari sejumlah tersangka dugaan makar yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya, Gde hanya mengaku mengenal Jamran. Gde mengaku tidak memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh dan aktivis yang berstatus tersangka dugaan makar itu.
"Saya tidak kenal dengan mereka. (Dengan Jamran) sebagai kawan saja, ketika di KONI, itu saja," ucap Gde.
Suami Sylviana itu juga membantah keras dirinya terlibat pengerahan massa pada aksi super damai 212 Jumat 2 Desember lalu. Apalagi sampai menyuplai dana untuk kegiatan tersebut.
"Ngapain bantu-bantu orang demo, tidak ada urusan, tidak ada kaitan sama sekali. Demo saja seumur hidup tidak pernah," tandas Gde.
Sebelumnya, 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Namun mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo berdasarkan Pasal 207 KUHP.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.