Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto memutuskan memindahkan lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut dibuat usai majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok dan penasihat hukum dalam perkara dugaan penistaan agama.
Keputusan hakim pada putusan sela akhir tahun lalu itu, sekaligus melanjutkan sidang Ahok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Advertisement
"Sidang perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Dwiarso Budi Santiarto di bekas gedung PN Jakpus, Jakarta, Selasa 27 Desember 2016.
Pada sidang Ahok yang keempat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 13 anggota itu, akan mendapatkan giliran pertama menghadirkan saksi-saksi.
Majelis Hakim dalam pembacaan putusan selanya akhir tahun lalu, menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
‎"Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan," ucap Hakim Dwiarso.
‎Putusan ini, lanjut Hakim Dwiarso, bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah jelas dan cermat," pungkas Hakim Dwiarso.
Â