Sukses

Tak Ada Monitor dan Pengeras Suara di Luar Ruang Sidang Ahok

Petugas hanya memperbolehkan beberapa orang dari pihak Ahok dan pelapor untuk mengikuti sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan keempat kasus penistaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok benar-benar berlangsung tertutup. Bukan hanya media yang dilarang masuk ke ruang sidang, namun ruangan yang menjadi penghubung tempat berlangsungnya sidang juga dikunci dan ditutup gorden.

Tertutupnya sidang juga terlihat dari tidak adanya monitor atau layar besar di luar ruangan untuk memperlihatkan jalannya persidangan. Bahkan suara dari dalam persidangan pun tidak bisa terdengar, karena tak ada pengeras suara (speaker).

Petugas juga hanya memperbolehkan beberapa orang saja dari pihak Ahok dan pelapor untuk mengikuti sidang. Itu pun tanpa membawa alat komunikasi.

Sidang keempat yang berlangsung Selasa, (3/1/2017), beragendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seorang anggota tim advokasi GNPF MUI, Dedy Suhardadi, yang baru saja keluar dari ruang sidang mengungkapkan, saksi pertama yang dihadirkan adalah dari pelapor GNPF MUI, Habib Novel Chaidir Hasan. 

"Tadi seperti biasa normatif tadi pertama yang dijadikan saksi Habib Novel. Soal identitas segala. Habib ditanya hakim dari mana dia tahu peristiwa itu. Dia tahu dari jemaah, dia cek dari Whatsapp, dia dapat video upload dari web DKI itu. Yang menodainya dari mana, ya dari kata-kata Ahok yang soal bohong itu," ujar Dedy di lokasi sidang.

Sidang keempat ini berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sebelum sidang dimulai Ahok sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang.

Â