Sukses

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Bakamla

KPK memperpanjang masa penahanan ketiganya selama 40 hari ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap proyek monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla). KPK memperpanjang masa penahanan ketiganya selama 40 hari ke depan.

‎Tiga tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Eko Susilo Hadi, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

"Terhadap 3 tersangka di kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan selama 40 hari dari 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017‎," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

‎Sementara itu, Fahmi Dharmawansyah, Dirut PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) merangkap Dirut PT Merial Esa (PT ME) belum diperpanjang masa penahanannya. Lantaran, yang bersangkutan baru menjalani masa penahanan.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit Bakamla yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

KPK pun telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.‎

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Video Terkini