Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri sementara ini menyimpulkan Bambang Tri Mulyono sebagai pelaku tunggal atas penulisan buku "Jokowi Undercover." Sebab, buku yang berisi fitnah terhadap Presiden Jokowi itu ditulis dan dicetak sendiri oleh Bambang.
"Dia mencetak sendiri, dipesannya juga lewat internet juga. Kita juga sedang lacak cetaknya di mana. Sore ini akan kita periksa dia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Selasa (3/1/2017).
Menurut Rikwanto, Bambang pernah mengajukan tulisan "Jokowi Undercover](2694734 "")" ke sebuah perusahaan percetakan buku. Namun, tulisannya ditolak karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Advertisement
"Yang bersangkutan dalam pengakuannya pernah mengajukan ke penerbit tertentu, tapi ditolak karena sama sekali isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Rikwanto.
Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan penyidik di Rutan Polda Metro Jaya.
Bambang disangkakan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa --dalam hal ini (Presiden Jokowi).