Sukses

Ahmad Dhani Kembali Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Makar

Ahmad Dhani sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memanggil musikus ternama Ahmad Dhani terkait kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Ini merupakan kali kedua Dhani diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Habiburokhman mengatakan, kliennya diperiksa untuk tersangka Rachmawati Soekarnoputri. Pemeriksaan berkaitan dengan pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah tersangka dugaan makar pada November 2016 lalu.

"Iya, kita dampingi. Dia diperiksa untuk saksi Rachmawati, soal pertemuan di Sari Pan Pacific tanggal 30-31 November," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Dhani diketahui telah tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 13.30 WIB. Ia hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Hingga saat ini, pentolan band legendaris Dewa 19 itu masih diperiksa di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ahmad Dhani sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas. Pemeriksaan yang berlangsung 8 jam itu berkaitan dengan pertemuan sejumlah tersangka dugaan makar di Universitas Bung Karno (UBK).

Dhani mengaku hadir saat ada pertemuan di UBK. Namun, ia mengklaim tidak mendengar pidato yang disampaikan oleh Sri Bintang karena terlambat datang.

Pasal Penghinaan Presiden

11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar.

Mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo berdasarkan Pasal 207 KUHP.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.