Sukses

Minta Ahok Ditahan, Novel FPI Ajukan Surat Permohonan ke Hakim

Pengacara Ahok sempat bertanya mengapa Ahok tidak terlebih dahulu dinasihati.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengaku telah menyerahkan surat kepada majelis hakim yang berisikan permohonan menahan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saya menyampaikan surat ke hakim permohonan penahanan. Karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," tutur Novel di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Ahok dinilai sudah berulang kali menistakan dan menyerang agama Islam. Karena itu, ia meminta agar majelis hakim menahan Ahok.

"Ahok ini satu-satunya penista agama yang tersangka sampai saat ini (masih bisa) lolos," ujar dia.

Novel menyebut, dalam persidangan, pengacara Ahok sempat bertanya mengapa tidak terlebih dahulu dinasihati. Sebab persoalan tersebut akan lebih baik jika diselesaikan dengan cara itu.

"Saya bilang enggak perlu dinasihati. Kalau Ahok itu mengucapkan sekali, enggak perlu nasihati. Tapi ini berkali-kali," kata dia.

"Saya katakan bahwa kita ini bisa yaitu tabayyun (klarifikasi). Tapi bukan untuk kejadian yang berkali-kali seperti yang Ahok mengulangi-mengulangi lagi," Novel menandaskan.