Liputan6.com, Jakarta: Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono, keberatan atas penetapan kliennya jadi tersangka dalam kasus dugaan mark-up Proyek Costumer Informasi System (CIS)- Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) sebesar Rp 45 miliar. Menurut Maqdir, Kamis (25/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, pengadaan proyek telah sesuai prosedur dan melalui tahapan panjang sejak 1994. Selain itu sistem tersebut justru menambah pendapatan PLN wilayah Jakarta Raya dan Tangerang, Banten.
Seperti telah diberitakan, Eddie Widiono awal Maret lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Dirut PLN periode 2002-2008 ini melakukan penggelembungan dana proyek CIS-RISI. Terkait dengan penetapan status tersebut, Eddie Widiono mengaku belum menerima pemberitahuan resmi tentang statusnya [baca: KPK Tetapkan Mantan Dirut PLN Jadi Tersangka].(IAN)
Seperti telah diberitakan, Eddie Widiono awal Maret lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK menduga Dirut PLN periode 2002-2008 ini melakukan penggelembungan dana proyek CIS-RISI. Terkait dengan penetapan status tersebut, Eddie Widiono mengaku belum menerima pemberitahuan resmi tentang statusnya [baca: KPK Tetapkan Mantan Dirut PLN Jadi Tersangka].(IAN)