Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa kasus jual beli jabatan bukan hanya terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Untuk itu, KPK siap membongkar kasus jual beli jabatan yang terjadi di daerah lain.
"Masyarakat diimbau untuk laporkan jika ada informasi jual beli jabatan. Laporan dapat disampaikan pada KPK atau Saber Pungli," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2016).
Dijelaskan, kasus jual beli jabatan dapat menimbulkan efek domino korupsi hingga berkepanjangan apabila tidak diberantas. Sehingga, banyak pihak yang akan dirugikan dalam permainan para pejabat daerah yang melakukan tindakan korupsi itu.
Advertisement
"Fenomena jual beli jabatan menurut kami akan sangat merugikan masyarakat. Dan juga berakibat ketidakadilan pada PNS yang jujur dan amanah serta terus mencoba bekerja secara profesional," jelas dia.
Dalam hal ini, merujuk pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang kebijakan perangkat daerah, disayangkan masih banyak oknum pejabat korup yang bermain dalam posisi strategis di pemerintahan daerah.
"PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang diduga dimanfaatkan dalam kasus di Klaten memang (seharusnya) berlaku tidak hanya di Klaten. PP tersebut berlaku di seluruh Indonesia," tandas Febri.
Sebelumnya, akhir 2016 Tim Satgas KPK menangkap Bupati Klaten yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sri Hartini. Sri pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Selain Bupati Klaten, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap PNS Pemkab Klaten, Suramlan yang diduga sebagai pemberi suap.
Tim Satgas KPK juga mengantongi alat bukti berupa uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan, serta uang dolar AS senilai 5.700 dan dolar Singapura sebesar 2.035 dalam OTT tersebut.