Sukses

Pelapor Serahkan Video Pengakuan Penulis Buku Jokowi Undercover

Didalam buku tersebut, Keluarga Michael Bimo dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Michael Bimo Putranto dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus buku 'Jokowi Undercover' dengan terlapor Bambang Tri Mulyono, penulis buku tersebut.

Pengacara Michael Bimo, Lina Novita mengatakan penyidik Bareskrim meminta keterangan tambahan kepada kliennya terutama yang terkait laporannya terhadap Bambang Tri pada 24 Desember 2016 lalu.

"Jadi hari ini dikroscek oleh penyidik. Klien kami merasa dirugikan karena disebut penulis klien saya saudara se-ibu dengan Pak Jokowi yang mana ibunya merupakan mantan aktivis Gerwani. Sebenarnya orang tua yang ditulis oleh penulis itu bukan orang tua dari pelapor. Jadi itu adalah informasi bohong," ujar Lina saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/1/2016).

Menurut Lina, kliennya merasa dirugikan dengan isi dari buku tersebut. Di mana satu di antaranya memuat tudingan keluarga Michael dikaitkan dengan partai komunis. "Itu tidak benar, tidak sesuai fakta, merugikan klien saya baik materiil maupun imateriil," ucap Lina.

Lina mengaku, dalam penambahan keterangan tadi kliennya membawa sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya yaitu print out akun Facebook Bambang Tri dan video pengakuan Bambang bahwa dia adalah penulis Jokowi Undercover.

"Kemudian juga alamat pemesanan (buku) yang kami dapat di akun FB nya itu," tandas Lina.

Bambang Tri sendiri saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya. Bambang disangkakan atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.