Sukses

Rachmawati Diperiksa di Rumahnya Terkait Dugaan Makar

Aldwin menuturkan, sejak siang para penyidik telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kliennya terkait upaya makar yang dituduhkan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menyambangi kediaman Rachmawati Soekarnoputri di kawasan Jakarta Selatan. Kedatangan para penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap putri Bung Karno itu sebagai tersangka dugaan makar.

Pengacara Rachmawati, Aldwin Rahadian mengatakan, penyidik harus mendatangi rumah kliennya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Rachmawati yang masih belum stabil.

"Hari ini hanya melengkapi BAP, tidak ada penggeledahan, karena belum selesai kan BAP-nya," ujar Aldwin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/1/2017) malam.

Aldwin menuturkan, sejak siang para penyidik telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kliennya terkait upaya makar yang dituduhkan. Didampingi para penasihat hukumnya, Aldwin mengklaim Rachmawati kooperatif terhadap pemeriksaan ini.

"Bu Rachma kooperatif. Pemeriksaan sampai malam," tutur dia.

Rachmawati menjadi salah satu tersangka dugaan makar yang ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016. Penangkapan terhadap putri Bung Karno itu dilakukan sesaat sebelum aksi super damai 212 di Monas, Jakarta Pusat berlangsung.

Selain Rachmawati, enam tersangka dugaan makar lainnya juga ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan. Mereka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, dan Alvin Indra. Mereka dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar.

Dalam waktu yang hampir sama, musisi Ahmad Dhani juga ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun Dhani tidak dijerat dengan Pasal Makar. Suami Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Umum.

Tiga aktivis lainnya juga ditangkap polisi pada Jumat 2 Desember pagi itu. Mereka yakni Sri Bintang Pamungkas atau SBP, Jamran, dan Rizal Kobar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.