Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengungkapkan, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. "M Tjiptardjo Dirjen Pajak belum laporkan LHKPN," kata Jasin di Jakarta, Selasa (30/3).
Untuk itu, KPK akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Tjiptardjo tentang kewajibannya sebagai penyelenggara negara. "Hari ini KPK kirim surat agar dia (Tjiptardjo) segera lapor," kata Jasin.
Laporan terakhir Tjiptardjo soal LHKPN saat menjabat Direktur Intelijen dan Penyidikan. Total kekayaannya ketika itu Rp 7.024.920.821 dan US$ 52.624.
Jasin menjelaskan, jumlah wajib lapor LHKPN di Direktorat Jenderal Pajak adalah 4.670 orang. Dari jumlah itu, 4.465 orang sudah melapor. Ini berarti 205 orang di instansi itu belum memenuhi kewajiban mereka melaporkan harta kekayaan.(BOG/Ant)
Untuk itu, KPK akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Tjiptardjo tentang kewajibannya sebagai penyelenggara negara. "Hari ini KPK kirim surat agar dia (Tjiptardjo) segera lapor," kata Jasin.
Laporan terakhir Tjiptardjo soal LHKPN saat menjabat Direktur Intelijen dan Penyidikan. Total kekayaannya ketika itu Rp 7.024.920.821 dan US$ 52.624.
Jasin menjelaskan, jumlah wajib lapor LHKPN di Direktorat Jenderal Pajak adalah 4.670 orang. Dari jumlah itu, 4.465 orang sudah melapor. Ini berarti 205 orang di instansi itu belum memenuhi kewajiban mereka melaporkan harta kekayaan.(BOG/Ant)