Liputan6.com, Jakarta: Abdul Gafur resmi menjadi tersangka kasus politik uang dalam pemilihan gubernur Maluku Utara, 5 Juli 2001. Status hukum itu disandang Menteri Pemuda dan Olah Raga era Presiden Soeharto ini setelah mendapat izin dari Presiden Megawati Sukarnoputri pada 7 Januari. Sebagai anggota MPR, proses hukum terhadap Gafur harus mendapat izin dari Presiden.
Informasi Kejaksaan Agung menyebutkan izin Presiden diterima setelah Jaksa Agung M.A. Rahman melayangkan surat permohonan pemeriksaan terhadap Gafur pada 28 November 2001. Surat itu dilayangkan berdasarkan permintaan Kepolisian RI pada 13 November silam. Menanggapi hal itu, Abdul Gafur menolak tuduhan tersebut. Dia berpendapat, isu politik uang itu hanya rekayasa kelompok tertentu [baca: Abdul Gafur: Isu Politik Uang Hanya Rekayasa]. Hingga kini, Gafur belum dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara.(ZAQ/Asa)
Informasi Kejaksaan Agung menyebutkan izin Presiden diterima setelah Jaksa Agung M.A. Rahman melayangkan surat permohonan pemeriksaan terhadap Gafur pada 28 November 2001. Surat itu dilayangkan berdasarkan permintaan Kepolisian RI pada 13 November silam. Menanggapi hal itu, Abdul Gafur menolak tuduhan tersebut. Dia berpendapat, isu politik uang itu hanya rekayasa kelompok tertentu [baca: Abdul Gafur: Isu Politik Uang Hanya Rekayasa]. Hingga kini, Gafur belum dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara.(ZAQ/Asa)