Sukses

Kasus E-KTP, KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Setya Novanto

Pemeriksaan Setya Novanto kali ini guna melengkapi berkas mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Setya Novanto pada Rabu (4/1/2017). Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) pada 2011-2012.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).

Pemeriksaan kali ini guna melengkapi berkas mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Sugiharto yang telah berstatus tersangka sejak 2014.

Pemeriksaan di KPK ini bukan yang pertama kali dijalani Setya Novanto. Sebelumnya, penyidik memeriksanya pada Selasa 13 Desember 2016.

Selain Setya Novanto, penyidik berencana memeriksa saksi lain terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Termasuk Mahmud Toha Siregar, auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB).

"Dalam waktu dekat, satu atau dua hari ini kami agendakan pemeriksaan saksi lain termasuk juga pembahasan anggaran di DPR RI. Mahmud diperiksa untuk tersangka IR (Irman)," kata Febri.

Pemeriksaan terhadap Mahmud terkait hasil audit BPKP yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun terkait proyek e-KTP. Tak hanya Mahmud, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, dan seorang wiraswasta bernama Afdal Noverman.

Seperti halnya Mahmud, dua saksi yang berasal dari unsur swasta ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Irman. Irman merupakan mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri. "Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Ir," terang Febri di KPK.

Video Terkini