Sukses

Ahmad Dhani Diperiksa soal Dugaan Makar Rachmawati Soekarnoputri

Dia berharap, penyidik tidak akan melontarkan pertanyaan yang mengulang.

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani kembali diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan makar. Kali ini, Dhani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka makar Rachmawati Soekarnoputri.

"Hari ini Mas Dhani kembali datang terkait pemanggilan sebagai saksi terhadap Bu Rachmawati Soekarnoputri," ujar pengacara Dhani, Ali Lubis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).

Ahmad Dhani pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. Dia berharap, penyidik tidak akan melontarkan pertanyaan yang mengulang.

"Pertanyaan kemarin mudah-mudahan enggak ditanya lagi, karena sudah selesai bahwa saya datang tanggal 2 (Desember) nginep di Hotel Sari Pan Pacific. Saya tidur dengan anak saya, namanya Dul," kata Dhani.

Dhani seharusnya menjalani pemeriksaan Selasa 3 Januari 2017 kemarin. Namun dia meminta penjadwalan ulang. Dhani mengaku tidak bisa menjalani pemeriksaan hingga malam lantaran ada agenda kampanye di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini pukul 10.00 WIB. Namun Dhani baru mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB.

"Seenaknya saya saja (mau datang jam berapa). Wartawan enggak boleh tahu. Itu kan urusan daleman saya," ungkap calon Wakil Bupati Bekasi itu.

‎Sebelumnya, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Namun mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo berdasarkan Pasal 207 KUHP.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Video Terkini