Sukses

Kena Sanksi Teguran Keras, Citilink Diberi Waktu 1 Bulan

Atas pelanggaran tersebut, Kemenhub memberikan sanksi teguran keras kepada Direksi Citilink.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pilot Citilink yang diduga mabuk dipastikan tidak layak terbang saat bertugas. Kepastian itu didapat setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Maskapai Citilink pun juga ikut dalam pemeriksaan Kemenhub. Perusahaan pelat merah tersebut juga dipastikan bersalah, yakni melanggar prosedur alias SOP terkait pemeriksaan kesehatan. Soal pelanggaran ternyata tidak hanya satu.

"Ada beberapa yang tidak memenuhi prosedur, kami beri waktu satu bulan untuk perbaikan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumardi, di Kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Rabu 4 Januari 2017.

Atas pelanggaran tersebut, Kemenhub memberikan sanksi teguran keras kepada Direksi Citilink.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan pilot Citilink yang diduga terpengaruh narkoba saat akan menerbangkan pesawat, sudah dicabut izin terbang dan juga sertifikat kesehatannya.

"Kita sudah tetapkan, izin pilot yang bersangkutan sudah resmi dicabut. Begitu pula dengan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan Balai Kesehatan Penerbangan," ujar Budi Karya dalam keterangan tertulisnya, di Kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu 4 Januari 2017.

Meski belum mengantongi hasil resmi dari pemeriksaan BNN, pencabutan izin terbang dan juga sertifikat kesehatan pilot Citilink sudah sesuai prosedur dan hasil dari pemeriksaan langsung pihaknya. Baik melalui rekaman yang memperlihatkan tingkah laku, pemeriksaan awal di klinik Bandara Djuanda Surabaya, maupun di Balai Kesehatan Penerbangan.

Bahkan bukti-bukti pemeriksaan baik secara laboratorium maupun secara lisan, sudah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kita sudah cukup dapatkan banyak bukti mengarah kepada ketidakpatuhan yang bersangkutan pada dunia penerbangan, dan bukti tersebut juga sudah kita serahkan ke BNN," Budi menandaskan.