Liputan6.com, Kutai Timur: Kantor perusahaan daerah PT Kutai Timur Energi diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (26/4). Tim dari Kejagung yang berjumlah empat orang memeriksa secara teliti dokumen-dokumen di badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut kemudian disita dan dimasukkan ke dalam dua buah kardus air mineral. Selanjutnya dokumen-dokumen itu diangkut ke Jakarta.
Tim Kejagung menggeledah PT Kutai Timur Energi setelah menetapkan dua direksi perusahaan itu, yakni Direktur Utama Anung Nugroho dan Direktur Operasional, Afidian Triwahyudi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 576 miliar. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal.(IAN)
Sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut kemudian disita dan dimasukkan ke dalam dua buah kardus air mineral. Selanjutnya dokumen-dokumen itu diangkut ke Jakarta.
Tim Kejagung menggeledah PT Kutai Timur Energi setelah menetapkan dua direksi perusahaan itu, yakni Direktur Utama Anung Nugroho dan Direktur Operasional, Afidian Triwahyudi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 576 miliar. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal.(IAN)