Sukses

DPR Sahkan Tim Pengawas Hak Angket Century

Sidang Paripurna DPR mensahkan 30 anggota tim pengawas rekomendasi hak angket Bank Century. Fraksi Partai Demokrat mendapat jatah anggota terbanyak yaitu delapan orang.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (27/4), mensahkan 30 anggota tim pengawas rekomendasi hak angket Bank Century. Ini merupakan lanjutan hasil sidang awal Maret lalu yang menganggap ada penyimpangan dalam kebijakan dan proses penyelamatan Century.

Fraksi Partai Demokrat mendapat jatah anggota tim pengawas terbanyak, yaitu delapan orang. Disusul fraksi Golkar, PDIP, PKS, PAN, PKB, dan PPP sebanyak dua orang. Sementara fraksi Gerindra dan Hanura hanya mendapat jatuh satu orang. Tim ini akan meminta keterangan terkait pelaksanaan rekomendasi DPR.

DPR meminta penyelidikan dugaan penyimpangan Century untuk diserahkan kepada penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Di luar pembentukan tim pengawas, di DPR kini muncul dukungan menggunakan hak menyatakan pendapat [baca: Hak Menyatakan Pendapat Dipertanyakan].

Salah satu inisiator hak angket Century, Bambang Soesatyo mengatakan kini sudah terkumpul 106 tanda tangan dukungan. Pada Jumat mendatang, ditargetkan terkumpul sekitar 150 tanda tangan.

Hak menyatakan pendapat memang terkendala pasal 884 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yaitu harus dilakukan di rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui 2/3 anggota DPR. Selain menghimpun tanda tangan, sejumlah anggota DPR mengajukan peninjauan kembai UU tersebut ke Mahkamah Knstitusi.(WIL/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini