Liputan6.com, Jakarta: Chaerul Saleh Nasution (sebelumnya Khairul Saleh), pemulung yang didakwa memiliki ganja sebesar 1,6 gram, divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/5). Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin meyakini, berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa telah dimanipulasi penyidik kepolisian. Apalagi, dalam persidangan tiga penyidik yang nama dan tanda tangannya tercantum dalam BAP ternyata tak pernah menandatangani BAP Saleh.
Keputusan ini disambut sujud syukur Saleh. Ia pun kini legas setelah melalui masa-masa sulit, termasuk dipaksa dan dianiaya oknum polisi agar mengakui apa yang tidak pernah dilakukannya. Tak hanya itu, Saleh bahkan juga sempat menghuni di bui enam bulan [baca: Hakim Setuju Tangguhkan Penahanan Pemulung].
Mengenai langkah hukum yang akan diajukan selanjutnya, kuasa hukum Saleh, Raja Nasution menyatakan tengah mempertimbangkan. Sejauh ini, dikabarkan sejumlah penyidik di Kepolisian Sektor Metro Kemayoran telah menjalani sidang disiplin dan kode etik terkait kasus tersebut. Sejumlah aparat mendapat sanksi penurunan pangkat, mutasi, dan penundaan kenaikan pangkat.(BOG)
Keputusan ini disambut sujud syukur Saleh. Ia pun kini legas setelah melalui masa-masa sulit, termasuk dipaksa dan dianiaya oknum polisi agar mengakui apa yang tidak pernah dilakukannya. Tak hanya itu, Saleh bahkan juga sempat menghuni di bui enam bulan [baca: Hakim Setuju Tangguhkan Penahanan Pemulung].
Mengenai langkah hukum yang akan diajukan selanjutnya, kuasa hukum Saleh, Raja Nasution menyatakan tengah mempertimbangkan. Sejauh ini, dikabarkan sejumlah penyidik di Kepolisian Sektor Metro Kemayoran telah menjalani sidang disiplin dan kode etik terkait kasus tersebut. Sejumlah aparat mendapat sanksi penurunan pangkat, mutasi, dan penundaan kenaikan pangkat.(BOG)