Liputan6.com, Bogor - Uci Sanusi (29), suami yang tega membunuh dan membuang jasad istrinya, Sintia ke jurang mengungkap alasan menghabisi nyawa istri keduanya itu.
Di hadapan polisi, Uci mengaku kesal lantaran Sintia kerap memperlakukan kasar jika menolak perintahnya. Sintia sendiri memang berduit. Selain sebagai pengusaha angkot, perempuan 32 tahun itu juga sebagai bandar togel. Sedangkan suaminya sebagai sopir angkot sekaligus penagih uang togel.
Baca Juga
Pelaku menghabisi istrinya sendiri pada April 2016. Kekesalannya memuncak setelah dilempar piring karena menolak perintah istrinya untuk membelikan makanan.
Advertisement
"Pelaku ini dendam sering diperlakukan kasar. Karenanya dia menghabisi nyawa istrinya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto, Rabu 4 Januari 2017.
Uci bersama Darman yang kini masih buron kemudian merencanakan pembunuhan. Mereka mengajak Sintia ke Garut dengan alasan menjenguk saudara Darman yang sedang sakit.
Selanjutnya mereka berangkat menuju Garut menggunakan mobil rental. Saat tiba di Cianjur, Darman mengajak dua temannya.
"Di Cianjur mereka juga sempat beli tali untuk menjerat leher korban," terang Suyudi.
Saat dalam perjalanan, tepatnya di Ciranjang, Cianjur, Darman menjerat leher Sintia dengan seutas tali. Setelah tewas, jasadnya dibungkus dengan terpal penutup mobil.
"Mayatnya lalu dibuang ke jurang di Pamengpeuk Garut," ujar dia.
Beberapa pekan kemudian, pihak keluarga Cintia melaporkan kepada pihak kepolisian telah kehilangan satu anggota keluarganya.
"Karena berminggu-minggu enggak pulang, saudaranya lapor, tapi saat itu laporannya hilang," ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Chandra Sasongko.
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana itu berawal saat Uci bersama seorang perempuan hendak mencairkan seluruh uang tabungan milik Sintia di sebuah bank Kota Bogor.
Karyawan bank merasa curiga karena tandatangan dan foto di KTP yang ditunjukkan perempuan itu berbeda dengan identitas Sintia.
"Teller lapor polisi. Setelah diselidiki ternyata pencairan uang itu berkaitan sama Sintia yang dilaporkan menghilang," terang Chandra.
Setelah diinterograsi, Uci mengakui telah membunuh dan membuang jasad istri keduanya itu ke jurang di Garut.
Kepada polisi, selain dendam Uci juga mengaku ingin menguasai seluruh harta milik Sintia. Tak hanya itu, Uci bersama tiga pelaku lainnya juga mencuri dan menjual mobil angkot milik Sintia. Hasil penjualan angkot tersebut dibagi-bagi.
"Pelaku juga berupaya mengambil seluruh uang tabungan dan perhiasan milik korban," ujar Chandra.
Akibat perbuatannya, Uci dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 tentang pencurian.