Sukses

Wiranto: Jokowi Setuju Membentuk Dewan Kerukunan Nasional

Wiranto mengatakan, dengan adanya Dewan Kerukunan Nasional, setiap masalah bisa dimediasi dulu sebelum masuk ke ranah hukum.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi akan membentuk Dewan Kerukunan Nasional. Dewan ini nantinya akan memfasilitasi dan menyelesaikan masalah yang ada di tengah masyarakat tidak menggunakan jalur hukum, tapi dengan cara musyawarah.

"Presiden sudah setuju untuk dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional," ujar Menko Polhukam Wiranto di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu 4 Januari 2017.

Wiranto menjelaskan, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menyelesaikan masalah melalui jalur musyawarah dan mufakat, yaitu setiap pemimpin adat punya cara sendiri dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai.

"Karena kita mengadopsi undang-undang dari Eropa maka selalu masalah kasus yang ada di masyarakat, selalu kita larikan ke proses peradilan, proses konflik, proses proyustisia. Di sini yang kita inginkan begitu ada kasus diselesaikan dulu dengan cara nonyustisia, bukan dengan cara-cara konflik di pengadilan," tutur dia.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini mengatakan, dengan adanya Dewan Kerukunan Nasional, setiap masalah bisa dimediasi dulu sebelum masuk ke ranah hukum. Tugas ini bisa saja dilakukan oleh Komnas HAM. Mengingat Komnas HAM punya kewenangan hingga menyelesaikan satu masalah.

"Sekarang kalau ada kasus di masyarakat masuk dulu Komnas HAM, karena Komnas HAM punya peran menyelidiki permasalahan, menyelidiki kasus untuk dibawa kepada proses pengadilan," kata dia.

Wiranto menerangkan, penyelesaian melalui pengadilan ini bukan budaya Indonesia. Karena itu, Dewan Kerukunan Nasional hadir untuk menyelesaikan masalah melalui jalur musyawarah. Hal ini memang pernah dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Tapi Wiranto menjamin Dewan Kerukunan Nasional ini berbeda dengan KKR.

"Adanya Dewan Kerukunan Nasional sebagai bagian usaha untuk menggantikan posisi KKR dulu lah. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dulu tidak disetujui oleh MK. Ini bukan berarti menghidupkan kembali KKR, tapi dengan cara kita hidupkan satu falsafah bangsa kita sendiri menyelesaikan satu perkara dengan musyawarah mufakat. Itu juga nanti akan kita bentuk," pungkas Wiranto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.