Sukses

Menhub: Tarif Telepon Melonjak Akhir Januari

Pemerintah memastikan kenaikan tarif telepon sebesar 15 persen paling lambat akhir Januari 2002. Ketertinggalan telekomunikasi Indonesia dari negara-negara Asean diharapkan dapat terkejar.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah akan menaikkan tarif telepon sebesar 15 persen, paling lambat akhir Januari 2002. Kenaikan tersebut dipastikan sudah tak bisa dihindari lagi. Sebab, sejak 1985, pembangunan infrastruktur telekomunikasi tak lagi dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Karena itu, PT Telkom kesulitan menutupi biaya operasional. Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan Agum Gumelar, di Jakarta, Selasa (22/1).

Menurut Agum, selain menutupi biaya operasional, kenaikan itu juga ditujukan untuk mendatangkan investor asing. Dengan begitu, diharapkan, ketertinggalan telekomunikasi Indonesia yang teledensitasnya hanya tiga persen lebih rendah dibanding negara-negara di Asean dapat terkejar.

Sebelumnya, pemerintah merencanakan menaikkan tarif telepon pada awal Juni 2001. Namun, rencana tersebut tertunda akibat penolakan keras dari DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Alasannya, usulan kenaikan sebesar 21,67 persen itu tak disertai penjelasan trasparan mengenai perhitungan durasi, time band, dan zona wilayah percakapan [baca: Pemerintah Diminta Menjelaskan Perhitungan Kenaikan Tarif Telepon].(DEN/Abbas Yahya dan Andi Azril)