Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dhani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rachmawati Soekarnoputri.
Dhani mengakui, sempat ada rencana menggelar aksi di DPR pada Jumat, 2 Desember 2016. Namun, rencana itu dibatalkan lantaran Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak bisa menemui Rachmawati Cs.
Baca Juga
"Memang di malam tanggal 1 semua sudah memutuskan untuk tidak melakukan demo di Gedung DPR-MPR, karena kita dapat kabar dari Hatta Taliwang, Bapak Ketua MPR Zulkifli Hasan tak bisa menerima kami di DPR tanggal 2," ujar Dhani usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam 4 Januari 2017.
Advertisement
Karena itu, Dhani mengajak anak-anaknya menginap di Hotel Sari Pan Pasific, tempatnya ditangkap polisi saat itu. Ketika itu, dia memutuskan akan ikut salat Jumat bersama anaknya sekaligus membuat video klip di lautan massa aksi super damai 212.
"Saya tak tahu yang lain ya. Kalau saya langsung berubah rencana sejak tanggal 1 malam," terang dia.
Sementara terkait pendanaan, Dhani mengaku diminta tersangka dugaan makar lainnya, Firza Husein, untuk memberikan sumbangan mobil komando. Kendaraan tersebut rencananya akan digunakan sebagai tempat orasi pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab saat aksi super damai 212.
"Lalu saya bilang, saya sepakati untuk iya (bersedia menyumbang). Tapi ternyata mobil sudah ada, jadi tidak jadi (menyumbang)," ucap Dhani.
Sementara Ali Lubis, pengacara Dhani yang ikut mendampingi pemeriksaan mengatakan, kliennya dicecar 29 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun secara umum, pertanyaan itu mengulang pada pemeriksaan yang pertama, saat Dhani menjadi saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas.
"Mayoritas pertanyaan itu adalah pertanyaan yang diulang kembali dari keterangan Mas Dhani yang sebelumnya. Terkait pertemuan tanggal 20, 30, 1," ucap Ali.