Liputan6.com, - Beberapa hari ini beredar dokumen draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam draft itu teecantum beberapa tambahan kewenangan KPK.
Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pratikno mengatakan, tidak ada dokumen yang sampai ke Sekneg. Sampai saat ini belum ada surat masuk terkait Perppu KPK.
Baca Juga
"Belum ada. Enggak ada sama sekali di Sekneg, saya sudah cek. Di deputi peraturan perundang-undangan tidak ada surat masuk," kata Praktikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/1/2016).
Advertisement
Pratikno juga belum menerima surat apa pun terkait Perppu KPK. Padahal, dokumen semacam itu juga harus disertakan Kementerian terkait, yakni Menkumham.
"Yang jelas tidak ada surat dari mana pun masuk ke Kemensesneg terkait usulan perppu tersebut. Karena kalau ada kan paling masuk dulu ke Kemensesneg. Ya itu aja," imbuh dia.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi juga mengatakan hal yang sama. Johan malah menduga draf yang saat ini beredar itu hoax.
"Draft Perppu perubahan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK belum ada di Setneg, saya sudah cek. Jangan-jangan copy draft Perppu yang beredar itu hoax. Coba tanya ke Kemenkumham," kata Johan.
Dalam draft yang beredar tertulis beberapa tambahan kewenangan KPK. Misalnya saja memiliki kewenangan menghentikan perkara (SP3), kemudian berwenang menyelidiki, menyidik, hingga menuntut. Kemudian, tidak ada batasan nilai korupsi yang harus ditangani KPK.