Sukses

Diminta Tebus Anak Rp 40 Juta, Ibu Lapor ke Polres Jakarta Pusat

Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung menyatakan peristiwa Sri Handayani masih belum bisa dikategorikan penculikan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu bernama Sri Handayani (25), harus merogok kocek Rp 40 juta, untuk mendapatkan putra pertamanya kembali, Dean Anugrah Ramadhan (2), yang kini berada di tangan orang lain. Atas hal tersebut, dia pun melaporkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Jakarta Pusat (Jakpus).

Dia hadir sekitar pukul 13.00 WIB. Pihak unit PPA pun langsung memproses laporan Sri. Sri yang datang sambil menggendong anak keduanya yang sedang sakit itu, kelar mejalani pemeriksaan pukul 17.00 WIB.

"Tadi saya diperiksa. Katanya kasus bukan penculikan tapi ini anak hilang," ucap Sri di Polres Jakpus, Kamis (5/1/2017).

Meski demikian, dia berharap putra pertamanya bisa kembali. Sri Handayani menginginkan bantuan dari pihak berwajib.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung menyatakan peristiwa ini masih belum bisa dikategorikan penculikan.

"Kalau yang kami dengar dari cerita ibu Sri, ini tidak bisa dikategorikan penculikan, tapi laporan pencarian orang hilang dulu," jelas Tahan.

Kendati demikian, ia menambahkan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Dia pun berencana akan memanggil saksi-saksi, yang namanya disebut dalam kasus ini.

"Kita akan panggil empat orang. Budenya, sepupunya, kemudian Susanti dan ibu korban," pungkas Tahan.

Diketahui, Sri Handayani sudah tak bisa bertemu dengan putra pertamanya bernama Dean Anugrah Ramadhan. Hal ini bermula, saat anaknya dititipkan pada Juni 2016 ke bibinya bernama Endang Sudaryati.

Dari tangan Endang, anaknya kembali dititipkan sepupunya bernama Wiwit Supriyanti. Dari tangan Wiwit, anak Sri harus berpindah tangan lagi ke bosnya bernama Susanti. Saat Sri mencoba minta anaknya ke Susanti, dia harus menebus Rp 40 juta.