Liputan6.com, Yogyakarta: Kepolisian Kota Besar Yogyakarta, Rabu (16/6), menyita sedikitnya 22 drum dan ratusan kardus oli palsu berbagai merek beserta alat pembuatnya. Oli ini siap dipasarkan ke berbagai daerah hingga keluar pulau. Terungkapnya peredaran oli palsu bermula dari pengakuan seorang pemasok oli yang sebelumnya ditangkap di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.
Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengungkap produsen oli palsu di kawasan Melati, Sleman. Di sana aparat mengamankan pemiliki usaha oli oplosan berinisial VL. Modus yang digunakan adalah tersangka membeli oli yang telah didaur ulang untuk selanjutnya diberi pewarna dan pengharum. Setelah diendapkan beberapa hari, oli kemudian dikemas dan ditempeli merek terkenal.
VL beserta tersangka lainnya, RB mengaku menjalani bisnis ini selama enam tahun. Pemasarannya cukup luas, yaitu berbagai kota besar di pulau Jawa dan Sumatra. Selain dijerat pasal pemalsuan, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.(WIL/AYB)
Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengungkap produsen oli palsu di kawasan Melati, Sleman. Di sana aparat mengamankan pemiliki usaha oli oplosan berinisial VL. Modus yang digunakan adalah tersangka membeli oli yang telah didaur ulang untuk selanjutnya diberi pewarna dan pengharum. Setelah diendapkan beberapa hari, oli kemudian dikemas dan ditempeli merek terkenal.
VL beserta tersangka lainnya, RB mengaku menjalani bisnis ini selama enam tahun. Pemasarannya cukup luas, yaitu berbagai kota besar di pulau Jawa dan Sumatra. Selain dijerat pasal pemalsuan, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.(WIL/AYB)