Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap penebar teror bom stasiun televisi DAAI TV, Jakarta Utara, melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial HWH, warga Langkat, Sumatera Utara.
"Dari Krimsus lakukan penyelidikan, akhirnya menemukan tersangka ada di Sumatera Utara. Kita tangkap di sana, selanjutnya dibawa ke Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.
Baca Juga
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, HWH membuat akun palsu dengan nama Andrew. Selanjutnya, pria 24 tahun itu pada Senin 2 Januari 2017 mengunggah ancaman di Fanpage 'Refleksi - DAAI TV'.
Advertisement
"Isinya, 'I love ISIS. Kami telah beri kejutan di 5 titik di gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang'," ucap Wahyu membacakan unggahan itu.
Selang 21 menit, HWH kembali mengirimkan unggahan ancaman ke Fanpage Refleksi - DAAI TV. Unggahan tersebut berbunyi, "Bom akan meledak".
"Terkait motif apakah hanya iseng, masih kita dalami. Yang jelas ini melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman 6-12 tahun penjara," Wahyu menjelaskan.
Jaringan ISIS
Wahyu melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki keterkaitan HWH dengan kelompok radikal ISIS atau jaringan terorisme lainnya. Sejauh ini, polisi belum menemukan indikasi tersebut. HWH hanya mengaku dalam unggahan tersebut sebagai simpatisan ISIS.
Kendati, polisi tetap meringkus pria bertubuh kurus itu sesuai standar penangkapan teroris. Polisi melibatkan tim Densus 88 Antiteror dalam penggerebekan ini. HWH juga dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan pengawalan ketat polisi, menggunakan kendaraan lapis baja jenis APC Wolf 2 milik Brimob.
"Sejauh ini kami belum temukan ada kaitan jaringan terorisme. Tapi lihat isi ancaman kita tetap lakukan penangkapan sesuai SOP," Wahyu menegaskan.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit tablet merek Advan warna putih, sim card, dan handphone merek Nokia warna hitam.
HWH untuk sementara dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 336 KUHP.