Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu bernama Sri Handayani (25) mengaku diminta uang Rp 40 juta untuk menebus anaknya, Dean Anugrah Ramadhan, yang dititipkan ke seseorang. Dia telah melaporkan kasus ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Kamis, 5 Januari 2017 kemarin.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyatakan, akan mendalami kasus tersebut. Menurut dia, seharusnya anak tidak boleh berpindah tangan tanpa izin orangtuanya.
"Kasus ini harus didalami secara tuntas, mengapa sampai anak berpindah tangan tanpa seizin orangtua yang bersangkutan. Apalagi, ada materi yang harus dikeluarkan. Ini tentu tak lazim," ucap Susanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Meski demikian, dia juga ingin mempertanyakan motif Sri yang menitipkan anaknya. "Perlu didalami apa motifnya, mengapa menyerahkan anak tersebut ke orang lain? Adakah peran orang lain? Siapa saja yang ikut terlibat," jelas Susanto.
Advertisement
Sri kini tak bisa bertemu dengan putra pertamanya bernama Dean Anugrah Ramadhan. Hal ini bermula saat anaknya dititipkan pada Juni 2016 ke bibinya bernama Endang Sudaryati.
Dari tangan Endang, anaknya kembali dititipkan ke sepupunya bernama Wiwit Supriyanti. Dari tangan Wiwit, anak Sri berpindah tangan lagi ke bosnya bernama Susanti. Saat Sri mencoba minta anaknya ke Susanti, dia harus menebus sebesar Rp 40 juta.