Sukses

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Kebumen Hingga Cimahi

Selain saksi, KPK juga memanggil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen berinisial YTH yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa saksi-saksi kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah hingga Kota Cimahi, Jawa Barat.

Saksi pertama yang akan diperiksa yakni anggota DPRD Kabupaten Kebumen Gito Prasetyo. Ia akan dimintai keterangan soal suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen dalam APBD Perubahan tahun 2016 dengan tersangka berinisial SGW.

Saksi yang kedua yakni Arif Ainudin, seorang pekerja swasta yang juga akan diminta keterangannya soal kasus yang sama dengan Gito Prasetyo.

"AA juga diperiksa hari ini untuk tersangka SGW," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Selanjutnya KPK juga memanggil Basikun Suwandhin Atmojo alias Petruk, untuk menjadi saksi dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan tahun 2016 dengan tersangka AP.

Selain saksi, KPK juga memanggil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen berinisial YTH yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Korupsi E-KTP dan Pemkot Cimahi

Saksi selanjutnya yang dipanggil KPK bernama Yohanes Budi, seorang swasta yang akan dimintai keterangannya terkait pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka S.

KPK juga kembali memanggil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang telah ditetapkan menjadi tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011/2012.

Selain kasus di daerah, KPK juga memanggil Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan, untuk menjadi saksi dalam kasus Pengadaan Paket Penerapan E-KTP dengan tersangka IR.

KPK juga memanggil seorang swasta berinisial RRN, tersangka suap pada Ditjen Pajak karena memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau PN pada Ditjen Pajak terkait Permasalahan pajak PT EKP.

Untuk kasus korupsi di Pemkot Cimahi, KPK hari ini memanggil Hendriza Soleh Gunadi dan Triswara Dhanu Brata, yang akan dimintai keterangan terkait pemberian hadiah atau janji pada rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan tersangka TDB dan HSG.

Saksi yang terakhir adalah Ahmad Nuriana, PNS yang juga menjabat Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat. Ia akan dimintai keterangannya terkait pemberian hadiah atau janji terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017, dengan tersangka MIT.