Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok dituding melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Novel terkait istilah 'Fitsa Hats'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut. Nantinya, polisi akan terlebih dulu melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan laporan Novel FPI.
Baca Juga
"Sedang kita periksa laporannya. Semuanya tetap kita awali dengan penyelidikan. Lalu kita gelar perkara untuk menentukan apakah hasil laporan itu disidik atau tidak," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017).
Advertisement
Argo menjelaskan, nantinya polisi akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa sesuai SOP. Saksi pelapor, yakni Novel akan terlebih dulu dimintai keterangan. Setelah memeriksa saksi pelapor, saksi fakta, dan saksi ahli, penyidik baru akan memanggil Ahok sebagai saksi terlapor.
"Iya, (Ahok) dipanggil juga. Itu nanti teknis penyelidikan," tandas Argo.