Sukses

Menaker Hanif: Jumlah TKA Hanya 74 Ribu Sedangkan TKI 6,5 Juta

Menaker M Hanif Dhakiri mengupas fakta mengenai tenaga kerja asing atau TKA di Indonesia, termasuk permasalahannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar miring mengenai adanya serbuan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia terus berembus, terutama bertebaran di lini masa media sosial atau medos. Tak mengherankan, bila kemudian rumor tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Faktanya, jumlah pekerja asing di Indonesia masih lebih sedikit ketimbang tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara lain. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri pun mengakui ada TKA di Indonesia, namun jumlahnya masih sangat kecil, rasional, dan terkendali.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA hanya mencapai 74 ribu pada 2016. "Perlu saya sampaikan  bicara TKA ini terutama TKA itu ada. TKA China di Indonesia ada, ilegal ada, jumlahnya masih sangat rasional," ucap Menaker Hanif saat berbincang di Studio Liputan 6, SCTV Tower, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Hanif memaparkan, bila dibandingkan dengan TKA di negara lain, jumlah TKA masih jauh lebih banyak. Semisal di Singapura, jumlah TKA seperlima dari jumlah penduduk. Di Uni Emirat Arab (UEA), jumlah TKA bahkan melebihi jumlah penduduk.

Pun demikian angka TKI di luar negeri juga masih jauh lebih besar. Merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan mencapai sekitar 6,5 juta. TKI tersebut tersebar di berbagai negara antara lain di Malaysia 2 juta, Hong Kong 153 ribu, Macau 16 ribu, Taiwan 200 ribu, dan Arab Saudi sekitar 1 juta.

"Angka TKA akhir 2016 74 ribu. Pertanyaannya besar atau kecil, kita harus bandingkan, perbandingannya TKA di negara lain. Jadi 74 ribu TKA di kita (Indonesia) angka kecil dan sangat terkendali," Hanif menekankan.

Lebih jauh Hanif menuturkan, TKA yang bekerja di Indonesia tidak mudah. Sebab, pemerintah telah menetapkan syarat ketat untuk TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk pengendalian untuk mengantisipasi serbuan TKA.

Hanif mengatakan pula, TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan dan memiliki jabatan profesional, sehingga tidak bisa mengisi pekerjaan pada level rendah. Hal ini menjadi syarat yang sudah diatur.

Lalu, bagaimana pengawasan pemerintah terhadap TKA? Dan bagaimana pula mengenai penanganan pekerja asing yang bermasalah di Indonesia? Simak selengkapnya video wawancara khusus bersama Menaker Hanif Dhakiri yang dipandu Djati Darma berikut ini.

Â