Sukses

Skandal Syahwat Bupati Katingan

Bupati H Achmad Yatenglie kedapatan tengah asyik berduaan di dalam sebuah rumah dengan seorang perempuan, istri polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Katingan Hilir, Kalimantan Tengah mendadak heboh. Pangkalnya, ulah Bupati H Achmad Yatengle (AY) yang kedapatan tengah asyik berduaan di dalam sebuah rumah dengan seorang perempuan, istri polisi. Padahal diketahui, sang bupati telah berkeluarga.

Jalan Nangka, Kamis sore 5 Januari, jadi saksi bisu skandal syahwat Pak Bupati. Cerita bermula dari SH seorang polisi berpangkat Aipda sedang mencari istrinya. Saat pulang, ia tidak menemukan istrinya di rumah sedangkan kunci rumah kuat dugaan dibawa sang istri.

Penasaran, ia pun memutuskan mencari sang istri. Sebelumnya, sang istri mengaku akan piket malam di Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan. Namun, sang Istri yang berinisial FY ternyata tidak ada di tempat.

Rasa penasaran yang tinggi membuat SH melanjutkan pencarian. Sampai lah ia di jalan Nangka. Di sebuah rumah bercat pink muda itu, ia melihat tanda-tanda keberadaan istrinya. Tanda pengenalnya adalah tas dan rokok yang terlihat ada di depan rumah.

Ia lantas mendobrak pintu dan memeriksa isi dalam rumah. Kaget bukan kepalang, yang ditemukan adalah istinya yang tengah asyik berduaan dengan sang Bupati. Keduanya kedapatan tanpa sehelai benang pun di tubuhnya.

"Di dalam kamar, korban SH mendapati istrinya, FY tengah tertidur dengan Bupati Katingan AY dalam keadaan tanpa busana," ujar Kapolres Katingan AKBP Tato P Suyono ketika dihubungi, Kamis 5 Januari 2017.

Tanpa berpikir panjang, SH langsung melaporkan sang Bupati ke Polsek Katingan Hilir. Polsek Katingan Hilir menyelidiki dan memeriksa Bupati Yatenglie sebagai terlapor.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Tato mengakui, kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Kalteng. Polisi tidak akan menahan Yatenglie.

"Karena ini kasus perzinahan, maka tidak dilakukan penahanan. Kami hanya akan melimpahkan berkas pemerikasaanya ke Polda Kalteng," ujar Tato.

2 dari 4 halaman

Menikah Siri dan Tersangka

Tanpa waktu lama, Polda Kalimantan Tengah langsung menetapkan Bupati Katingan dan pasangan selingkuhannya sebagai tersangka kasus perzinahan. Mengingat ancaman hukuman dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP hanya sembilan bulan, maka AY tidak dipenjara.

Keduanya jadi tersangka usai diperiksa dan bukti-bukti yang diperoleh polisi.

"AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Kita tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya sembilan bulan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Kombes Gusde Wardana, di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Jumat (6/1/2017).

Seperti dilansir Antara, merujuk pada hasil tes urine yang dilakukan aparat Polda Kalimantan Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada Kamis, 5 Januari 2017, AY dan FY tidak terbukti menggunakan narkotika.

Gusde mengatakan, AY dan FY sama-sama mengakui telah menikah siri di Bogor, Jawa Barat. Namun sampai saat ini, penyidik belum mendapatkan bukti yang mendukung pernyataan keduanya.

"Polda Kalteng belum ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait AY yang menjadi Bupati Katingan. Bukan ranahnya itu. Tapi, kalau Kemendagri memerlukan data terkait kasus ini, ya kita akan berikan data," ujar dia.

AY menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Ia terlihat meninggalkan markas kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan, FY masih menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

3 dari 4 halaman

Berpikir Positif

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, (Kalteng), meminta kejadian perselingkuhan Bupati Katengan dengan istri polisi yang baru saja terbongkar tak sampai menghambat jalannya roda pemerintahan. Sebab, tugas dan wewenang kepala daerah bisa dijalankan wakil bupati dan sekretaris daerah.

"Kami berharap masyarakat dan pegawai (ASN) di Kabupaten Katingan tetap bekerja seperti biasa. Jangan sampai masalah ini berdampak negatif pada roda pemerintahan. Mari kita semua berpikir positif, dengarkan dulu pembelaan yang bersangkutan, siapa tahu ada informasi lain yang tidak terlihat di permukaan," kata Ketua Fraksi Gandang Nyaru DPRD Katingan, Karyadi, di Palangkaraya, pada Kamis, 5 Januari 2017.

Menurut Karyadi, skandal tersebut biar diproses menurut hukum yang berlaku dan memberi kesempatan pihak keluarga juga menyelesaikannya secara internal. Artinya, orang luar tidak perlu ikut campur dan jangan malah memperuncing masalah.

Dia mengatakan, masyarakat khususnya keluarga dari kedua belah pihak, hendaknya juga tidak bertindak anarkistis. Ia menyarankan agar keluarga untuk memberi kesempatan Bupati dan perempuan yang diduga teman selingkuhnya untuk menyampaikan pembelaan atau mengakui kesalahan mereka.

"Kalau saya boleh menyarankan, permasalahan ini cukup kepolisian saja yang memproses, tidak perlu dibesar-besarkan lagi. Sebab, biar bagaimana juga berkaitan dengan citra Kabupaten Katingan di luar sana," ujar Karyadi.

Ia juga meminta media massa dalam membuat berita tetap sesuai dengan fakta, jangan menambah-nambahkan atau memberi bumbu informasi yang nantinya dapat memperkeruh suasana.

"Saya hanya mengingatkan, wartawan juga berhati-hati dalam menulis berita tersebut, terutama untuk menjaga kondisi psikologis keluarga, khususnya anak-anak kedua orang itu," ujar Karyadi.

4 dari 4 halaman

Aib di Kampung Halaman

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan perbuatan Bupati Katingan yang seharusnya menjadi panutan tersebut. Bahkan, lanjut dia, sampai berproses di kepolisian.

"Sangat disayangkan kepala daerah membuat aib di daerahnya sendiri dan diadukan anggota kepolisian," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Jumat 6 Januari 2017.

Ia meminta, Bupati Katingan yang sudah menjadi tersangka dapat menjalani proses hukum. Dirinya mengingatkan, untuk ancaman hukuman di bawah satu tahun, seorang Bupati tetap melakukan tugasnya, sampai ada keputusan hukum tetap.

"Kalau benar statusnya sudah jadi tersangka, ya kita ikuti proses pengadilannya sampai berkekuatan hukum tetap. Sebagai tersangka dan ancaman hukumnya tidak lebih dari satu tahu, kalau tidak salah, sebagai bupati tetap melaksanakan tugasnya sampai keputusan hukum tetap," pungkas Tjahjo.