Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan biaya pengurusan STNK, SIM, dan BPKB dipertanyakan banyak pihak. Bahkan, banyak pemilik kendaraan yang menuding kalau kenaikan biaya pengurusan semua surat-surat itu sebagai langkah pemerintah menaikkan pajak.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan. Kenaikan yang ada saat ini merupakan biaya administrasi pembuatan STNK, SIM, maupun BPKB.
"Yang naik bukan pajak, pajak itu masuk pada kas daerah. Jadi kas daerah dispenda, di mana tiap samsat itu kan ada unsur dispenda itu yang akan menampung pajak. Sedangkan yang naik itu unsur administrasi," tegas Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan, sifat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditarik biayanya dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain. Uang ini nantinya kembali ke kepolisian untuk peningkatan pelayanan di bidang STNK, SIM, dan BPKP (SSB).
"Oleh karena itu, uang ini yang diterima itu, apalagi sudah ada sistem online itu sudah masuk kas negara. Disetor ke kas negara jadi tidak masuk ke kas Polri atau ke samsat. Masuk ke beberapa rekening yang ditunjuk untuk masuk ke kas negara," jelas Boy.
Dalam menggunakan dana PNBP itu, polisi juga tidak bisa langsung menggunakan dananya. Polri harus melalui proses dari awal dalam pembahasan APBN bersama dengan kementerian terkait.
"Harus ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan, Bappenas, juga harus mendapat persetujuan dari Banggar DPR. Jadi itu mekanisme penggunaan anggaran, jadi tidak bisa serta merta digunakan," pungkas Boy.